Tidak Mandi Wajib Hingga Matahari Terbit, Apakah Puasa Batal? Ini Jawabannya
Ketua MUI Lampung, Khairuddin Tahmid menjelaskan bahwa, Jumhur (mayoritas) ulama fikih, yaitu para imam empat mazhab berpendapat, sengaja menunda mandi wajib atau mandi suci hingga setelah terbit fajar, tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa., seperti yang dilansir oleh tribunnews.com
Demikian itu adalah pendapat Al-Laits, Ushaq, Abu Ubaidah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i , Daud, dan ulama Mazhab Zhahiri.
Adapun, para sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid, Abu Darda’, Ummu Salamah, Abu Dzar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Aisyah
Jadi keadaannya sama saja, baik mandi wajib tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa, dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah ra, "Nabi Saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Kemudian (setelah waktu subuh tiba), beliau mandi wajib dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim, yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ada tambahan redaksi hadis, "Dan beliau tidak mengkada (puasa pada hari tersebut)."
Berdasarkan pemaparan di atas, (telah jelaslah) bahwa seseorang boleh menunda mandi wajib atau mandi junub atau juga mandi suci (dari haid), hingga fajar terbit (masuk waktu subuh) pada bulan Ramadan.
Namun, wajib diingatkan juga bahwa seseorang tidak boleh menunda mandi wajib (mandi junub ataupun mandi suci) hingga matahari terbit. Karena, sudah pasti dia akan melewatkan salat subuh.
Apakah Artikel ini sudah menjawab rasa penasaran anda? Kalo sudah Jangan lupa Untuk Share dan kasih Komentar kalian dibawah ini yah...!!!